WATU GILANG

Singgasana Batu Penjaga Takhta Banten

Di sisi utara Keraton Surosowan, tersembunyi sebuah peninggalan bisu yang sarat kuasa. Di balik cungkup berpagar, di titik koordinat 106° 09’ 19,3” BT dan 06° 02’ 13,1” LS, seonggok batu andesit tegak berdiri. Berbentuk segi empat dengan ukuran 190 cm panjang, 120 cm lebar, dan 55 cm tebal, Watu Gilang tampak sederhana. Permukaannya yang datar dan kokoh menyimpan karakter keras batu gunung, namun di balik fisiknya yang diam, terpendam getaran sejarah yang panjang dan makna simbolis yang dalam.

Inilah bukan batu biasa. Menurut Babad Banten, ia adalah Watu Gigilang, “batu yang bersinar” atau “batu takhta”. Batu inilah yang menjadi kursi penobatan bagi para sultan Banten. Di atas permukaan dinginnya, calon pemimpin duduk untuk menerima legitimasi, mengubah status manusia biasa menjadi penguasa yang sah, penerus estafet kekuasaan kesultanan.

Kisahnya bahkan lebih mistis dan mendasar. Dalam Pupuh XIX Babad Banten, diceritakan bahwa saat Sunan Gunung Jati dan Maulana Hasanuddin merintis pusat pemerintahan baru di dekat pantai—cikal bakal Kesultanan Banten—sang wali memberikan amanat krusial. Beliau bersabda bahwa “watu gigilang tidak boleh dipindahkan dari tempatnya, karena hal itu berarti jatuhnya negeri itu.”

Kalimat itu bukan sekadar petuah, melainkan sebuah ikrar kosmis. Watu Gilang bukan lagi sekadar benda, melainkan jiwa dan tiang penyangga negeri. Keberadaannya yang tetap di tempatnya melambangkan kestabilan, kemegahan, dan keberlangsungan kesultanan. Memindahkannya sama dengan mencabut nyawa kerajaan, mengundang keruntuhan.

Kini, di bawah naungan cungkup pelindungnya, Watu Gilang tetap diam dalam hening. Ia tak lagi mendukung duduk seorang sultan, namun ia tetap menjadi saksi bisu tentang bagaimana kekuasaan diyakini bersumber dan ditopang. Ia adalah pengingat fisik dari sebuah era di mana tahta dan takdir sebuah negeri diyakini terpahat pada sebidang batu yang kokoh.***

  • Peta Lokasi

  • Detail

Kabupaten/Kota : Kota Serang
Periode : Islam
Jenis : Benda
Nomor Inventaris : 012.01.07.03.08
Penanggung Jawab : Balai Pelestarian Kebudayaan Wil. VIII
Nomor SK Penetapan : -

Alamat/Lokasi

Kampung/Link : Kampung Banten
Desa/Kelurahan : Kelurahan Banten
Kecamatan: Kasemen
  • Foto Terkait

  • Video Terkait

  • Dokumen SK Penetapan

WATU GILANG

Singgasana Batu Penjaga Takhta Banten

Di sisi utara Keraton Surosowan, tersembunyi sebuah peninggalan bisu yang sarat kuasa. Di balik cungkup berpagar, di titik koordinat 106° 09’ 19,3” BT dan 06° 02’ 13,1” LS, seonggok batu andesit tegak berdiri. Berbentuk segi empat dengan ukuran 190 cm panjang, 120 cm lebar, dan 55 cm tebal, Watu Gilang tampak sederhana. Permukaannya yang datar dan kokoh menyimpan karakter keras batu gunung, namun di balik fisiknya yang diam, terpendam getaran sejarah yang panjang dan makna simbolis yang dalam.

Inilah bukan batu biasa. Menurut Babad Banten, ia adalah Watu Gigilang, “batu yang bersinar” atau “batu takhta”. Batu inilah yang menjadi kursi penobatan bagi para sultan Banten. Di atas permukaan dinginnya, calon pemimpin duduk untuk menerima legitimasi, mengubah status manusia biasa menjadi penguasa yang sah, penerus estafet kekuasaan kesultanan.

Kisahnya bahkan lebih mistis dan mendasar. Dalam Pupuh XIX Babad Banten, diceritakan bahwa saat Sunan Gunung Jati dan Maulana Hasanuddin merintis pusat pemerintahan baru di dekat pantai—cikal bakal Kesultanan Banten—sang wali memberikan amanat krusial. Beliau bersabda bahwa “watu gigilang tidak boleh dipindahkan dari tempatnya, karena hal itu berarti jatuhnya negeri itu.”

Kalimat itu bukan sekadar petuah, melainkan sebuah ikrar kosmis. Watu Gilang bukan lagi sekadar benda, melainkan jiwa dan tiang penyangga negeri. Keberadaannya yang tetap di tempatnya melambangkan kestabilan, kemegahan, dan keberlangsungan kesultanan. Memindahkannya sama dengan mencabut nyawa kerajaan, mengundang keruntuhan.

Kini, di bawah naungan cungkup pelindungnya, Watu Gilang tetap diam dalam hening. Ia tak lagi mendukung duduk seorang sultan, namun ia tetap menjadi saksi bisu tentang bagaimana kekuasaan diyakini bersumber dan ditopang. Ia adalah pengingat fisik dari sebuah era di mana tahta dan takdir sebuah negeri diyakini terpahat pada sebidang batu yang kokoh.***

  • Alamat & Peta Lokasi

Kampung Banten
Kelurahan Banten
Kecamatan Kasemen
  • Kategori

Periode/Masa : Islam
Jenis : Benda
  • Detail

No. Inventaris : 012.01.07.03.08
No. SK : -
Penanggung Jawab/Pemilik :
Balai Pelestarian Kebudayaan Wil. VIII
  • Foto Terkait

  • Video Terkait

  • Dokumen SK Penetapan

Kembali
Lanjut
/
Buka File PDF
Scroll to Top